|

|
UPTD.
PUSKESMAS WAY PANJI
|
|
|
Standar
Pelayanan, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
PEMERIKSAAN
KIMIA DARAH
|
|
Produk Layanan
|
Pemeriksaan Darah Rutin :
- Gula darah
- Kolestrol
- Asam Urat
|
|
Persyaratan
|
- Pasien Umum : KTP
& KK
- Pasien BPJS : KTP, KK,
& Kartu BPJS
- Surat Permintaan
Pemeriksaan Laboratorium
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pasien datang
- Pasien menyerahkan
surat permintaan
- Petugas memastikan
kembali identitas pasien dan mencatat data pasien di buku register
- Pasien di panggil
sesuai nomor urut
- Untuk pasien tanpa
jaminan diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu di kasir
- Petugas melakukan
pengambilan sampel sesuai prosedur pemeriksaan
- Petugas memberi tahu
waktu pengambilan hasil kepada pasien
- Pasien menunggu hasil
pemeriksaan
- Petugas menyerahan
hasil kepada pasien untuk diberikan kembali ke unit atau poli yang
merujuk
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
- Gula Darah : 10 Menit
- Kolestrol : 10 Menit
- Asam Urat : 10 menit
|
|
Biaya
|
- Gula Darah : Rp.
30.000
- Kolestrol : Rp. 30.000
- Asam Urat : Rp. 30.000
|
|

|