|

|
UPTD.
PUSKESMAS WAY PANJI
|
|
|
Standar
Pelayanan, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
PELAYANAN
BUMIL ISPA
|
|
Produk Layanan
|
Pelayanan BUMIL ISPA
|
|
Persyaratan
|
- Pasien Umum : KTP
& KK
- Pasien BPJS : KTP, KK,
& Kartu BPJS
- Tersedia Rekam Medis
Pasien
- Buku KIA/KMS
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Petugas memanggil
pasien sesuai nomor antrian
- Petugas memastikan
identitas pasien berdasarkan rekam medis (Nama dan tanggal lahir)
- Petugas melakukan
anamnesa
- Petugas melakukan
pengukuran vital sign
- Petugas melakukan
pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
- Petugas melakukan
kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
10 - 15 Menit
|
|
Biaya
|
- Pasien BPJS : Sesuai
dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang standar tarif JKN.
- Pasien Umum : Sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No. 02 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan. Lebih Lengkap
|
|

|