|

|
UPTD.
PUSKESMAS WAY PANJI
|
|
|
Standar
Pelayanan, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
PENCABUTAN
GIGI TETAP (YANG MEMUNGKINKAN)
|
|
Produk Layanan
|
Pencabutan Gigi Tetap (Yang Memungkinkan)
|
|
Persyaratan
|
- Pasien Umum : KTP dan
KK
- Pasien BPJS : KTP, KK,
dan Kartu BPJS
- Tersedia Rekam Medis
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Petugas memanggil
pasien sesuai nomor antrian
- Petugas memastikan
identitas pasien berdasarkan rekam medis
- Petugas melakukan
anamnesa
- Petugas melakukan
pengukuran vital sign
- Petugas melakukan
pemeriksaan / tindakan pencabutan gigi tetap sesuai prosedur
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
25- 40 Menit
|
|
Biaya
|
Sesuai perda nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten
Lampung Selatan Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
|
|

|