|

|
UPTD.
PUSKESMAS WAY PANJI
|
|
|
Standar
Pelayanan, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
SURAT
KETERANGAN SEHAT
|
|
Produk Layanan
|
Surat Keterangan Sehat
|
|
Persyaratan
|
- Pasien Umum : KTP dan
KK
- Pasien BPJS : KTP, KK,
dan Kartu BPJS
- Tersedia Rekam Medis
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Petugas memanggil
pasien sesuai nomor antrian
- Petugas memastikan
identitas pasien berdasarkan rekam medis (Nama dan tanggal lahir)
- Petugas melakukan
anamnesa
- Petugas melakukan
pengukuran vital sign
- Petugas melakukan
pemeriksaan/tindakan sesuai dengan prosedur
- Petugas menentukan
diagnosa
- Jika pasien tidak
sehat maka dilakukan tindakan pengobatan
- Jika pasien sehat
maka petugas akan memberikan surat keterangan sehat kepada pasien
melalui loket pendaftaran
|
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
10 Menit
|
|
Biaya
|
Rp. 20.000
|
|

|